Bayarlah Zakat Pada Tempatnya
Pernah suatu ketika saya memiliki kesempatan jaulah ke
luar daerah bersama beberapa teman, di perjalanan kami membaca salahsatu slogan
dari sebuah instansi zakat daerah setempat yang terpampang pada baligo
bertuliskan “ Bayarlah Zakat Pada
Tempatnya”, salah seorang diantara kami ada yang mengomentarinya karena
merasa janggal. “Lucu, kalimatnya kurang
pas malah jadi mengingatkan pada jargon kebersihan” celanya.
Diantara
kami sayalah satu-satunya yang berprofesi sebagai penggiat zakat merasa perlu
membela dan menjelaskan tentang slogan yang tertera di baligo tersebut, dengan
argument normative saya jelaskan bahwa manfaat zakat itu memang untuk
membersihkan dan mensucikan harta dan jiwa para muzakinya seperti yang Allah
firmankan “ Ambilah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan
mereka, dan berdoalah untuk mereka Sesungguhnya do’amu menentramkan jiwa
mereka. Allah maha Mendengar dan maha Mengetahui. “ (At-Taubah 103).
Tapi
ternyata tidak sampai disitu saya juga merasa mendapat inspirasi dan ide yang berharga
dari slogan yang terpampang di Baligo tersebut. Bukankah sebagian harta yang
harus dikeluarkan untuk zakat itu pada hakikatnya adalah hak mustahik? Apakah
tidak sama zakat yang dikeluarkan itu ibarat sampah atau racun yang harus
dibuang atau dipisahkan dari benda yang
akan kita pakai atau kita
konsumsi misalnya berupa makanan atau minuman? Karena kalau dimakan semua
dengan cangkang atau bungkusnya, bukankah malah menjadi berbahaya? begitupun
zakat dikeluarkan agar harta halal si muzaki menjadi lebih bersih dan berkah.
Terus
apa hubungannya dengan buanglah sampah pada tempatnya? atau bayarlah zakat pada
tempatnya? Membuang sampah sembarangan pada sebagian masyarakat di lokasi atau
kawasan tertentu masih banyak kita jumpai walaupun kadang sudah disediakan
tempat atau tong sampah, tapi karena disiplin dan kesadaran yang belum membudaya,
maka buang sampah sembarangan itu seolah boleh sesuka hati sendiri apalagi
sambil berdalih belum ada peraturan yang melarangnya.
Padahal
sebenarnya kita sama-sama faham akibat dari sembarangan membuang sampah itu berdampak
buruk bisa mengakibatkan banjir, lingkungan menjadi tidak sehat, tidak indah dan
tidak nyaman. maka analogi tersebut sama
pula dengan zakat kalau ditunaikan sendiri dan tidak tepat sasaran berakibat
timbulnya banyak mudharat yang didapati, dimana seharusnya zakat bisa mengentaskan
kemiskinan misalnya, justru sebaliknya malah menetaskan kemiskinan-kemiskinan baru.
Pada akhirnya diskusipun dirasa cukup, kami sepakat mengambil suatu kesimpulan bahwa slogan itu justru memiliki muatan pesan yang dalam untuk dicermati, Saya pribadi sebagai seorang amylin akhirnya jadi mendapat tambahan refrensi filosofis mengenai edukasi zakat bagi para muzaki nantinya dan saya ingin sampaikan sekali lagi, “ Jagalah Kebersihan Harta Tunaikan Zakat Pada Tempatnya “.
Lokasi Foto :Penulis di depan Istana Siak Sri Indrapura |
Comments