Skip to main content

FILOSOFI ZAKAT " Bayarlah Zakat Pada Tempatnya"


Bayarlah Zakat Pada Tempatnya

Pernah suatu ketika saya memiliki kesempatan jaulah ke luar daerah bersama beberapa teman, di perjalanan kami membaca salahsatu slogan dari sebuah instansi zakat daerah setempat yang terpampang pada baligo bertuliskan “ Bayarlah Zakat Pada Tempatnya”, salah seorang diantara kami ada yang mengomentarinya karena merasa janggal. “Lucu, kalimatnya kurang pas malah jadi mengingatkan pada jargon kebersihan” celanya.

Diantara kami sayalah satu-satunya yang berprofesi sebagai penggiat zakat merasa perlu membela dan menjelaskan tentang slogan yang tertera di baligo tersebut, dengan argument normative saya jelaskan bahwa manfaat zakat itu memang untuk membersihkan dan mensucikan harta dan jiwa para muzakinya seperti yang Allah firmankan  Ambilah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka Sesungguhnya do’amu menentramkan jiwa mereka. Allah maha Mendengar dan maha Mengetahui. “ (At-Taubah 103).




Tapi ternyata tidak sampai disitu saya juga merasa mendapat inspirasi dan ide yang berharga dari slogan yang terpampang di Baligo tersebut. Bukankah sebagian harta yang harus dikeluarkan untuk zakat itu pada hakikatnya adalah hak mustahik? Apakah tidak sama zakat yang dikeluarkan itu ibarat sampah atau racun yang harus dibuang atau dipisahkan dari benda yang  akan kita  pakai atau kita konsumsi misalnya berupa makanan atau minuman? Karena kalau dimakan semua dengan cangkang atau bungkusnya, bukankah malah menjadi berbahaya? begitupun zakat dikeluarkan agar harta halal si muzaki menjadi lebih bersih dan berkah.

Terus apa hubungannya dengan buanglah sampah pada tempatnya? atau bayarlah zakat pada tempatnya? Membuang sampah sembarangan pada sebagian masyarakat di lokasi atau kawasan tertentu masih banyak kita jumpai walaupun kadang sudah disediakan tempat atau tong sampah, tapi karena disiplin dan kesadaran yang belum membudaya, maka buang sampah sembarangan itu seolah boleh sesuka hati sendiri apalagi sambil berdalih belum ada peraturan yang melarangnya.

Padahal sebenarnya kita sama-sama faham akibat dari sembarangan membuang sampah itu berdampak buruk bisa mengakibatkan banjir, lingkungan menjadi tidak sehat, tidak indah dan tidak  nyaman. maka analogi tersebut sama pula dengan zakat kalau ditunaikan sendiri dan tidak tepat sasaran berakibat timbulnya banyak mudharat yang didapati, dimana seharusnya zakat bisa mengentaskan kemiskinan misalnya, justru sebaliknya malah menetaskan kemiskinan-kemiskinan baru.

Pada akhirnya diskusipun  dirasa cukup, kami sepakat mengambil suatu kesimpulan bahwa slogan itu justru memiliki muatan pesan yang dalam untuk dicermati, Saya pribadi sebagai seorang amylin akhirnya jadi mendapat tambahan refrensi filosofis mengenai edukasi zakat bagi para muzaki nantinya dan saya ingin sampaikan sekali lagi, “ Jagalah Kebersihan Harta Tunaikan Zakat Pada Tempatnya “. 
Lokasi Foto :Penulis di depan Istana Siak Sri Indrapura


Comments